Iklan

Iklan

,

Iklan

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Berharap Aspirasi Dari Fraksi PDI-P Tentang Cagar Budaya Di Kec. kumpeh Ilir Dapat Ditindaklanjuti Oleh Pemda Muaro Jambi

13 Jan 2025, 18:13 WIB Last Updated 2025-01-15T11:29:20Z


arusjambi.com - Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna Tentang Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Paripurna di Gelar di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (13/01/2025).


Rapat Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta didampingi oleh Wakil Ketua I M. Wiranto dan Wakil Ketua II Jurjani, serta unsur anggota DPRD Muaro Jambi lainnya dan turut hadir juga PJ Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan para undangan Lainnya.

Saat dikonfirmasi oleh media Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan pada hari ini kita melaksanakan Sidang Paripurna dalam Rangka Pengesahan Ranperda RTRW Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024-2044.


Lanjut dirinya mengucapkan Alhamdulillah sudah selesai tinggal lagi Proses sosialisasi terkait terhadap para pengusaha dan pengguna lain sebagainya.

"Sebelum menanggapi apa yang disampaikan oleh perwakilan fraksi saya ucapkan terima kasih dulu kepada PJ Bupati Muaro Jambi, Anggota Dewan dan Kepala OPD terkait yang ulet sungguh-sungguh membahas tentang Perda RTRW ini." Ucapnya.


Kemudian atas pandangan akhir yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi pada prinsipnya mereka ada 9 Fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyambut baik akan Ranperda ini.

"Tadi satu hal yang disampaikan oleh Fraksi PDI-P tentang persoalan yang sedikit meresahkan pengguna lalu lintas sungai yang ada di Kecamatan Kumpe Ilir yang sering disebut Saladon." Ungkapnya.


Kegiatan ini sangat menggangu lalu lintas sungai dan mereka sudah memulai masuk ke sungai Kumpeh di bawah jembatan Suak Kandis. Tadi sudah kita sampaikan kepada PJ Bupati Muaro Jambi untuk menindaklanjuti persoalan ini karena dikhawatirkan kalau soal ini berlanjut, nanti akan berdampak pada Jembatan Suak Kandis yang menghubungkan dua Kbupaten Muaro Jambi dan Tanjabtim.

"Jadi untuk itu saya meminta kepada PJ Bupati Muaro Jambi untuk segera menindaklanjuti persoalan ini supaya bisa ditertibkan dan kalau bisa tidak ada lagi karena beberapa waktu yang lalu BPJB telah turun." Ucapnya.


Karena disitu ada bentuk cagar budaya pada zaman dahulu ada harta-harta benda zaman dahulu seperti Mariyam zaman dahulu yang masuk kedalam sungai.Takutnya nanti barang tersebut diambil oleh para pekerja tersebut.

"Untuk sisa Perda yang masih dalam proses karena untuk membuat suatu Perda tergantung judul perdanya kalau berkaitan dengan tentang masyarakat tentu ada teknisnya.” Tegasnya. 


Perda ini ada juga inisiatif DPRD dan ada juga Perda dari Eksekutif, jadi ini sangat penting sebagai kajian dari instansi terkait dan tenaga-tenaga ahli.

"Dirinya berharap ketika selesai disahkannya Perda RTRW ini dapat mempermudah apapun yang terkait dengan Muaro Jambi ini, supaya mempermudah investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Muaro Jambi dan kita berharap betul investor berinvestasi." Ucapnya.


Ada dua hal yang diuntungkan untuk masyarakat Muaro Jambi yang pertama bisa meningkatkan PAD dan bisa menampung tenaga kerja.

Terakhir saya ucapkan terima kasih kepada instansi terkait kepada instansi PUPR yang berperan penting dalam hal ini. (Yat)







 

Iklan