arusjambi.con - Muaro Jambi- DPRD Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaro Jambi. Rapat Paripurna di gelas di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi Pada Senin (13/01/2025).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta, serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, PJ Bupati Muaro Jambi, Para OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaannya, Aidi Hatta Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi mempersiapkan perwakilan Fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 - 2044.
"Marilah kita dengarkan pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024.” Ucapnya.
Pandangan umum fraksi partai Amanat Nasional yang di sampaikan oleh Robinson Sirait, mengatakan fraksi PAN menyambut baik dan memberikan apresiasi serta beberapa masukan berharap agar peraturan RTRW bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Kawasan pendidikan bisa dimasukkan dalam perda RTRW dengan adanya kawasan pendidikan yang baik bisa meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten Muaro Jambi.” Ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PPP menyampaikan pandangan akhirnya yang di sampaikan oleh Robi Ramadhan, tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 diharapkan dengan pengesahan Ranperda RTRW ini bisa memberikan kontribusi yang baik Kabupaten Muaro Jambi kedepannya.
"Pentingnya sinkronisasi antara pembangunan dengan tata ruang yang ada, sehingga pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi bisa berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi terhadap kemajuan daerah." Ucapnya.
Setelah disetujui oleh seluruh fraksi partai DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 - 2044 disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (***)