Pembentukan AKD berlangsung alot dan melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Namun, setelah pembentukan beberapa waktu lalu Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi belum juga menentukan jadwal pelaksanaan Paripurna pengesahan hasil AKD tersebut.
Hal ini membuat para Pimpinan Komisi II terpilih mendesak agar Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk segera melakukan pengesahan Paripurna hasil AKD yang telah berjalan sesuai dengan mekanisme.
“Kami meminta agar Pimpinan DPRD untuk segera melantik Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang telah terbentuk dan terpilih pada pemilihan pada jum’at lalu,” ujar Muhammad Ridho.
Ketua, Muhammad Ridho (Fraksi Golkar)
Wakil, Ade Irma Suryani (Fraksi Gerindra)
Sekretaris, Yuli Setia Bakti (Fraksi PDI Perjuangan).
Penyusunan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. (Dayat)